Polres Temanggung Terus Berupaya Tekan Peredaran Narkoba

TEMANGGUNG, Cakram.net – Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin meminta masyarakat Kabupaten Temanggung menjauhi narkoba, karena dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Selain penindakan secara hukum, juga akan dilakukan tindakan preventif dan preemptif.

“Kita akan lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat akan bahaya Narkoba, itu akan terus kita lakukan untuk penyadaran masyarakat Kabupaten Temanggung. Perlu dijelaskan dampak buruk dari penggunaan Narkoba. Maka jangan sekali-kali mencoba, mengenalpun jangan,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Aula Sindoro Sumbing Mapolres Temanggung, Jumat 20 Agustus 2021.

Kapolres menegaskan, polisi akan mengambil tindakan tegas kepada pengguna maupun pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pengedar dan pemakai narkoba.

Polres Temangggung menangkap seorang pengedar pil koplo berinsial inisial IB (25) warga Kecamatan Parakan. Ia terbukti mengedarkan pil koplo jenis tramadol, yang masuk obat generik daftar G berlogo huruf Y. IB diancam hukuman Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 lebih subsider Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Selain itu, polisi juga menangkap pemakai ganja berinisial IM (26) warga Kecamatan Bulu. IM dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *