“Jadi dari sisi birokrasi kami sudah antisipasi. Baik sikap, kebijakan, aturan maupun mekanismenya sudah kami lakukan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah membuat aturan tentang semua urusan pelayanan tidak boleh ada pungutan dan segala macam. Heroe menyampaikan tiap organisasi perangkat daerah Pemkot Yogyakarta juga sudah memiliki tim khusus untuk pencegahan terhadap berbagai pungutan.
“Yang sekarang kami perhatikan ada kasus- kasus yang bisa terjadi di masyarakat atau tidak terkait dengan pelayanan- pelayanan langsung, baik di di jalan, pasar dan tempat-tempat yang tidak menggunakan digital. Itu sedang kami cermati,” terang Heroe.
Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyatakan Kapolresta sudah bekerja dan selalu bergerak bersama dengan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di Kota Yogyakarta. Dicontohkan dimulai dari hal- hal yang kecil seperti parkir liar yang sudah ditindaklanjuti dan sampai kini masih berjalan.
