Intelijen Diminta Mampu Lakukan Deteksi Dini

Kajari menyampaikan materi “Supremasi Hukum dan HAM Dalam Menjaga Stabilitas Daerah”. Ia mengajak para intelijen untuk melakukan deteksi dini terkait situasi keamanan wilayah di Kabupaten Temanggung diera pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 belum berakhir, dan dampaknya sangat luas dari segi ekonomi, politik hingga SARA.

HAM, kata Kajari, intinya secara subjek adalah manusia yang mempunyai hak asasi selaku pemegang hak individu maupun kelompok. Maka di sini perlunya dilakukan perlindungan hukum bagi warga di Kabupaten Temanggung, sesuai UU HAM. Adapun fungsi intelijen di Kejaksaan adalah intelijen yustisi yang memberikan kajian yuridis, termasuk menjaga kewilayahan.

“Untuk itu perlunya kita di sini bersama-sama saling menjaga, saling memberikan informasi, saling menjaga silaturahmi, sehingga hal-hal negatif yang mengganggu stabilitas keamanan sosial politik di Temanggung ini bisa terdeteksi. Supremasi hukum sendiri secara tegas tanpa pandang bulu harus kita tegakkan, disatu sisi bisa meredam goncangan politik maupun ekonomi di masyarakat,” katanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *