Ia mengungkapkan ada 7 orang transpuan di Kota Yogyakarta yang diajukan penerbitan dokumen kependudukan. Mereka diundang bersama ketua komunitas transpuan dan para pendamping untuk melengkapi berkas persyaratan, tapi baru 2 orang yang menyerahkan berkas persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu ada verifikasi faktual dengan mengundang yang bersangkutan, RT, RW dan kelurahan untuk memastikan keberadaannya tinggal di wilayah itu.
“Kami cek data di data nasional tidak ditemukan, artinya yang bersangkutan belum terdaftar memiliki NIK. Kemudian kami masukan ke data base dan proses rekam data. Ternyata datanya tunggal sehingga langsung kami cetakkan,” jelasnya.
Menurutnya, jika dari hasil pengecekan data tunggal atau sudah memiliki NIK, maka Dindukcapil Kota Yogyakarta akan membantu rekam data dan mencetak KTP-el. Tapi dengan alamat sesuai data di NIK yang bersangkutan atau KTP awal.
Pihaknya menegaskan penulisan jenis kelamin pada KTP transpuan itu tetap mengikuti kodrat kelahiran. Selama tidak ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan status jenis kelamin, Dindukcapil tidak akan mengubah.
Meski demikian, lanjutnya, dalam rekam data foto diperbolehkan berpenampilan dengan makeup dan rambut panjang seperti perempuan.
“Rata- rata mereka (transpuan) bukan penduduk kota. Tapi bertempat tinggal di kota sudah lama dan asimilasi dengan masyarakat sekitar cukup baik dan RT/RW juga merespon,” papar Bram.
