Pemkot Yogyakarta Fasilitasi Kelompok Rentan Adminduk Miliki KTP-el

Adapun berkas- berkas persyaratan yang harus diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk seperti transgender yang belum memiliki NIK adalah surat pengantar RT/RW, mengisi formulir identitas, surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan. Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani pemohon dan diketahui oleh ketua organisasi atau pendamping kelompok transgender, surat pernyataan dari ketua LSM atau organisasi pendamping yang bersedia menjadi penanggungjwab penduduk untuk dimasukan dalam KK.

“Kelompok rentan bisa datang ke Dindukcapil untuk mengurus dan menyerahkan berkas persyaratan,” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan pihak terkait kelompok rentan adminduk salah satunya transgender dapat mengakses vaksinasi dahulu. Kemudian diminta untuk mengurus identitas kependudukan ke Dindukcapil, agar data warga itu memiliki NIK dan dapat terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Warga rentan juga dapat mengurus identitas kependudukan dulu, lalu mengakses vaksinasi Covid-19. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *