Sebelumnya, setiap laporan kedaruratan memiliki nomor kontak masing-masing, seperti 110 untuk Kepolisian, 113 Damkar, 118 Ambulans, 119 Kesehatan, dan 115 Basarnas. Sehingga tidak ada nomor tunggal yang mudah diingat.
“Dengan adanya satu nomor darurat, warga tidak perlu menghafal banyak nomor, tinggal menelepon 112, bisa dari telepon rumah maupun semua operator telepon selular dan bebas biaya,” tandasnya.
Petugas operator call center 112 bersiaga selama 24 jam di Command Center Pemkab Magelang. Dalam pelayanannya, 112 melibatkan beberapa unsur terkait seperti Damkar, Satpol PP dan Kepolisian. Jadi, apapun jenis kedaruratan warga, tim Call Center akan selalu siap merespon dan menindaklanjuti laporan warga.
Setiap telepon yang masuk akan diterima oleh operator. Selanjutnya operator akan menanyakan data diri penelepon terutama, alamat dan kedaruratan yang akan disampaikan. Nomor penelepon akan tercatat di sistem operator, sehingga nantinya petugas bisa menelepon balik untuk mengkoordinasikan maupun mengabarkan tindak lanjutnya.
