SEMARANG, Cakram.net – Kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris ditanggapi Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Dirinya meminta siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.
“Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya, Minggu 17 Oktober 2021.
Iqbal menegaskan setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
