Pemkab Temanggung Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung memberlakukan penghapusan saksi denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Penghapusan denda PBB itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, seusai acara rapat evaluasi pemasangan alat transaksi wajib pajak di Loka Bhakti Praja, Komplek Setda Kabupaten Temanggung,  Rabu 6 Oktober 2021.

“Karena melihat situasi ekonomi masyarakat yang belum kuat, maka Pak Bupati mengambil kebijakan denda sebesar 2 persen setelah jatuh tempo 30 September 2021 dihapuskan,“ terangnya, dilansir dari laman Pemkab Temanggung.

Disinggung terkait capaian PBB, Tri Winarno mengatakan hingga 30 September 2021 mencapai 88 persen atau sekitar Rp13,3 miliar dari total target sebesar Rp15 miliar.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *