Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online Threesome, 2 Tersangka Diamankan

SEMARANG, Cakram.net Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dalam hal ini Subdit V/Cyber berhasil mengungkap kasus Prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan modus Threesome / berhubungan suami istri yang dilakukan tiga orang.

Dalam kasus ini diamankan dua tersangka yakni GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan, Keduanya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Semarang saat sedang bertransaksi.

Kronologi kejadian ketika Subdit V melakukan patroli cyber mendapatkan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.

Kemudian anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman. Pada Senin 16 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB didapat informasi akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang. Tim Subdit V kemudian menuju lokasi dan melakukan penggrebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *