Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 27/SK1.170/XI/2021 tentang rancangan kerja DPRD Kabupaten Klaten tahun 2022, menetapkan dan memutuskan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022. Untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Klaten Tahun 2022 sebesar Rp2.471.722.926.135, Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022 sebesar Rp2.670.229.634.096, sedangkan Penerimaan Belanja Daerah Kripto sebesar Rp198.457.370.961.
Kemudian menyerahkan keputusan tersebut kepada Bupati klaten dalam pelaksanaannya. Setelah itu dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Klaten Tahun 2022 dan penyerahan Surat Keputusan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten dengan Bupati Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih rapat paripurna menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022. Ia akan menetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
“Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Klaten selanjutnya segera akan kami kirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dan peran DPRD Kabupaten Klaten serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran, mulai dari penyusunan sampai pembahasan. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui pada tanggal 29 November tahun 2021,” pungkasnya. (Cakram)
