Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali lakukan jumpa pers ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Boyolali, Kamis 4 November 2021. Foto: Dok.Diskominfo Boyolali Polres Boyolali Ringkus 9 Pelaku Pencurian 04/11/202121/09/2022 RedaksiNews, Regional “Dari tiga tersangka juga berhasil kami amankan,” tambahnya. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Cakram) Sharing: Halaman: 1 2 3 4