Polres Boyolali Ringkus 9 Pelaku Pencurian

“Dari tiga tersangka juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *