“Jadi zonasi ini awal untuk melakukan perlindungan. Hasil kajian zonasi ini harus disepakati bersama, maka dilakukan FGD ini yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan Situs Liyangan,” tambahnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Rahardjo mengatakan peringkat Situs Liyangan dengan melihat latar belakang dan hasil kajian selama ini harusnya tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
“Peringkat Situs Liyangan harusnya sudah tingkat nasional. Jadi bisa direkomendasikan sebagai cagar budaya Nasional,” kata Tri Rahardjo.
Ia mengatakan, Pemkab Temanggung serius dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya, dan tidak hanya pada Situs Liyangan, melainkan benda budaya atau cagar budaya yang lain. Kajian-kajian terus dilaksanakan yang ditindaklanjuti dengan aksi.
