“Pemkab Temanggung memberikan apresiasi atas kajian zonasi Situs Liyangan agar nanti segera dibuatkan master plan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak hanya pada pelestarian Situs Liyanyan, tetapi juga pada yang lainnya, seperti kebudayaan masyarakat sekitar Situs Liyangan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan, untuk pengajuan suatu situs yang hendak ditingkatkan peringkatnya menjadi nasional harus diawali permintaan dari Bupati yang dikirimkan kepada Dirjen Kebudayaan.
“Kemudian nanti dari Dirjen Kebudayaan akan mengirim tim ahli cagar budaya nasional yang nantinya akan mengkaji nilai-nilai penting itu,” terangnya.
