KLATEN, Cakram.net– Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan meluncurkan inovasi baru yakni program Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru yang disingkat dengan Laradaku.
Program yang dikerjasamakan antara Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Klaten ini direncanakan bakal diresmikan di Kantor Pengadilan Agama, di alamat Jalan KH Samanhudi Nomor 9 Klaten, Rabu 15 Desember 2021.
“Kami bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Klaten melihat tingginya kasus perceraian di Klaten. Efek hukum yang muncul adalah perubahan status warga pasca perceraian itu. Jadi setelah ada putusan pengadilan, dengan layanan terintegrasi Program Laradaku, warga Klaten yang bercerai itu langsung dapat KTP dan KK baru. Semula statusnya kawin menjadi cerai hidup” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten, Sri Winoto, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Selasa 14 Desember 2021.
Sri Winoto sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten menambahkan, hal-hal teknis untuk berjalannya Program Laradaku sudah disiapkan. Mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program terus dilatih.



