Jelang Nataru, Boyolali Terapkan PPKM Level 3

BOYOLALI, Cakram.net – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat saat Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021. Bupati Boyolali mensosialisasi intruksi tersebut yang dituangkan dalam Surat Bupati Boyolali Nomor 003.2/1167/5.5/2021 tentang pelaksanaan Nataru di Kabupaten Boyolali.

Dalam Surat Bupati Boyolali menerangkan bahwa Kabupaten Boyolali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri menekankan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dimaksudkan agar para ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat di lingkungan masing masing untuk mengurangi mobilitas selama Nataru.

“Dan ada batasan semua ASN dan semua tenaga kontrak tidak boleh cuti pada tanggal itu. Tidak boleh keluar daerah,” terang Sekda Masruri, dilansir dari laman Pemkab Boyolali, Kamis 2 Desember 2021.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *