Selain pelarangan bepergian bagi ASN, dalam surat Bupati Boyolali juga berisi himbauan kepada para pengelola destinasi wisata yang berada di Kabupaten Boyolali.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana mengatakan himbauan telah disampaikan ke semua pengelola destinasi wisata untuk bisa meningkatkan kewaspadaan. Sesuai dengan peraturan PPKM level 3, destinasi pariwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pendekatan 5M.
“Semua destinasi juga dihimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan saat keluar di tempat wisata, dan hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya.
Pihaknya juga memastikan tidak ada kerumunan pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup, dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 50 persen. Destinasi wisata juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan tentunya membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan. (Cakram)
