Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Klaten, Much Nasir menyampaikan tujuan dari pemberian bantuan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid-19. Selain itu juga dapat mengurangi risiko kerentanan sosial akibat tidak menerima pengasuhan dari salah satu atau kedua orangtua.
Ia juga menyebutkan bantuan berasal dari Belanja Tidak Terduga Kabupaten Klaten 2021 dan Dinsos P3AKB Klaten sudah melakukan assesmen dan pendampingan kepada seluruh anak yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19 di seluruh kecamatan pada 1-21 Desember 2021.
“Mekanisme bantuan diberikan melalui virtual account Bank Jateng, yang pada hari ini juga langsung bisa diambil melalui mobil layanan. Yang kedua, proses pencairan ini dapat dicairkan di seluruh kantor cabang Bank Jateng yang ada di Kabupaten Klaten,” pungkasnya. (Cakram)
