Pemprov Jateng Kawal Proses Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas

Ia menjelaskan, ada lima komponen yang menjadi pertimbangan dalam pemberian santunan. Di antaranya, pembersihan bangunan, mobilisasi, sewa rumah maksimal 12 bulan, dan penggantian bangunan serta tanaman.

“Kita berharap seluruh tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah utk Reaktivasi Jalur Kereta Api Semarang Tawang-Tanjung Emas, dapat dilaksanakan dengan lancer. Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yg ditetapkan” ungkapnya.

Ditambahkan, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diharapkan merupakan solusi terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah, dalam proses penyediaan tanah untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Semarang Tawang-Tanjung Emas.

Terkait aspirasi warga yang menginginkan penggantian atas urukan tanah karena rob, Endro menyebut akan menyampaikannya pada KJPP. Karena, dalam proses ini Pemprov Jateng memiliki kewenangan terbatas sesuai Perpres 62/2018 dan Permen ATR no 6/2020, untuk melakukan fasilitasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *