SEMARANG, Cakram.net – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kilogram (kg) di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin 6 Desember 2021 lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.
“Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda, dalam rilisnya, Senin 13 Desember 2021.
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
