Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

“Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.

Kapolda menuturkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis 9 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis. Dia baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

“Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *