“Pelaku kita tangkap sekitar tanggal 11 atau 12 Desember. Dia kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” jelasnya
Kasus ini kata dia hanya menyebabkan kerugian Rp 400ribu namun menjadi besar karena pelaku beraksi dengan kekerasan menggunakan senjata api.
“Pelaku mengakui baru beraksi satu kali. Tapi kita selidiki apakah ada lokasi kejadian lain,” terang Dir.krimum
Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
