UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat bekerja profesional melayani warga saat proses pengalihan hak atas tanah. Selain itu, dapat mendukung Pemkab Semarang yang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 akan membawa perubahan besar pemanfaatan tanah, terutama di zona industri di kawasan selatan. Karenanya, saya berharap dukungan PPAT agar nantinya proses perubahan RTRW dapat berjalan baik,” tandasnya usai menghadiri acara pelantikan Ikatan PPAT Kabupaten Semarang masa bakti 2021-2024 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa 11 Januari 2022.
Menurut Bupati, perubahan Perda RTRW itu nantinya akan berdampak pada pengalihan hak atas tanah. Hal itu menuntut pelayanan yang mumpuni dari para PPAT, agar tidak terjadi masalah hukum akibat peralihan hak tanah.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista yang juga menghadiri acara pelantikan IPPAT mengingatkan para PPAT agar tidak terlibat praktik mafia tanah.
