“Jangan jadi bagian dari mafia tanah yang melanggar hukum dan merugikan warga. Tapi jadilah pejabat yang membantu penyelesaian masalah pertanahan,” tegasnya.
Diterangkan, BPN telah melakukan migrasi pelayanan dari manual ke elektronik agar lebih cepat dan tepat. Diharapkan hal itu dapat mempercepat proses penerbitan akta tanah yang diurus oleh para PPAT, serta mengurangi praktik kecurangan.
Pada tahun 2021 lalu, lanjut Arya, BPN melayani 8.852 pendaftaran peralihan hak atas tanah yang diajukan oleh PPAT. Dari jumlah itu, berhasil disetorkan Bea Pengalihan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) kurang lebih Rp38,147 miliar.
PPAT juga diimbau dapat memperluas cakupan pelayanan proses derivatif kepada warga di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.
