Klaten Go Digital, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik

KLATEN, Cakram.net – Sejumlah inovasi terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten dalam rangka Klaten Go Digital. Di antaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai bagian dari digitalisasi sistem layanan.

Langkah itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.

Sebagai langkah awal, Diskominfo Klaten menggelar sosialisasi penggunaan TTE kepada 26 kecamatan di Kabupaten Klaten di Gedung Diskominfo Klaten, Kamis (27/1/2022). Kepala Diskominfo Klaten, Amin Musthofa mengatakan program Go Digital ini digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Pemerintah Kecamatan seperti surat menyurat dan dokumen lainnya dengan resiko rendah.

“Untuk tahap awal, kami sasar untuk kecamatan dan dokumen yang dibubuhi TTE merupakan dokumen yang bersifat rendah. Selanjutnya, TTE juga akan menggunakan TTE,” ungkapnya, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Jumat 28 Januari 2022.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *