Klaten Go Digital, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Menurutnya, dengan penerapan TTE maka penandatanganan surat menyurat dan dokumen-dokumen tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Dengan demikian, diharapkan adminitrasi hingga layanan publik dapat berjalan lebih cepat.

“Selama ada akses internet, TTE dapat dilakukan. Sehingga sangat praktis, cepat, dan efisien. Harapannya ke depan semua layanan publik yang ada di Pemkab Klaten sudah dilengkapi dengan TTE,” paparnya.

Selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan TTE juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun, nantinya dapat diminimalisasi dengan berlakunya TTE.

Pada teknisnya, penerapan TTE dilakukan melalui BSrE atau Balai Sertifikat Elektronik adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 yang menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *