Polres Semarang Amankan 2 Pelaku Penipuan, Modusnya Janjikan Keberuntungan

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan yang mengaku sebagai dukun berinisial M dan MP, keduanya warga Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan uang tersebut bakal menjadi berkah serta mendatangkan keberuntungan.

“Kejadian bermula pada malam satu suro, 31 Agustus 2019 lalu, kedua tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian pada 4 Desember 2019, korban T menyerahkan uang Rp55 juta kepada kedua tersangka,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA saat menggelar konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis 13 Januari 2022.

Setelah itu, lanjut Kapolres, pada 9 Oktober 2019 korban T kembali menyerahkan uang Rp35 Juta dan Rp110 juta. Tidak hanya itu, pada bulan berikutnya korban lain berinisial SRN juga menyerahkan uang Rp27 juta dan Rp43 juta.

“Setelah menerima uang dari korban, pelaku  membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan di dalam lemari. Alasannya akan didoakan agar membawa keberuntungan, dan tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang itu pada 20 Juni 2020,” beber Kapolres.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *