Polres Semarang Amankan 2 Pelaku Penipuan, Modusnya Janjikan Keberuntungan

Namun ketika bungkusan tersebut dikembalikan kepada korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp270 juta.

“Atas perbutaannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Yovan Fatika. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *