Namun ketika bungkusan tersebut dikembalikan kepada korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp270 juta.
“Atas perbutaannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Yovan Fatika. (dhi)
Halaman: 1 2
