Polres Semarang Amankan Penadah Motor Hasil Kejahatan, 46 Motor Disita

UNGARAN, Cakram.net – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Semarang mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan berinisial MRT (46) warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Polisi menyita sebanyak 46 unit sepeda motor yang digadaikan kepada tersangka.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen resmi. Polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan ditemukan 46 sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dengan bukti-bukti yang cukup, kita buat laporan polisi. Dari hasil gelar perkara, penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain barang bukti kendaraan roda dua, kita sita juga STNK, namun dari beberapa kendaraan tidak ada BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),” jelasnya saat menggelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Semarang, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Kapolres, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ungaran untuk memohon surat penetapan penyitaan terhadap barang bukti yang disita. Selain itu, polisi mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *