UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang menaati aturan dan ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan dana desa maupun APBDes. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan desa.
“Dengan adanya penandatangan pakta integritas, saya berharap kepada para kepala desa di Kabupaten Semarang dalam melaksanakan dana desa, alokasi dana desa serta pendapatan asli desa yang ada di APBDes harus sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya usai penandatangan pakta integritas oleh Kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis 6 Januari 2022.
Penandatangan pakta integritas dilakukan oleh 208 Kades di Kabupten Semarang. Penandatanganan naskah Pakta Integritas disaksikan Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang M Basari, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto, Forkompimda dan pejabat terkait lainnya.
Bupati mengatakan pihaknya juga mendorong dalam pelaksanaan dana desa maupun APBDes tepat waktu, tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.