“Kita mendorong jangan sampai pelaksanaan dana desa, APBDes maupun APBD menumpuk di akhir tahun. Saya juga sudah meminta para camat menggelar rapat POK (pengendalian operasional kegiatan) setiap bulan terkait pelaksanaan dana desa maupun dana kelurahan. Jadi progress setiap bulannya seperti apa kita lakukan evaluasi,” katanya.
Menurut Bupati, adanya penandatanganan pakta integritas oleh kades tersebut sebagai bentuk komitmen agar pelaksanaan APBDes bisa optimal. Sehingga misalnya ada upaya penyalahgunaan dana desa, alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes) dapat termonitor dalam rapat POK di tingkat kecamatan.
“Sepanjang aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku dipatuhi dan dipenuhi, insyaallah semuanya akan aman,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Mindarto menyampaikan pencairan dana desa se-Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2021 menduduki peringkat ketiga terbaik se-Jawa Tengah. Sedangkan di tingkat nasional menduduki peringkat kelima terbaik.
