YOGYAKARTA, Cakram.net – Menyambut libur tahun baru Imlek Pemerintah Kota Yogyakarta meminta para pelaku wisata mentaati aturan terkait seperti one gate system dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sebagai upaya kewaspadaan bersama mencegah potensi penularan Covid-19 dan kasus varian omicron tidak terjadi di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan menghadapi libur imlek 1 Februari 2022 dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta sudah mempersiapkan hotel dan restoran dalam menerima kunjungan tamu- tamu wisatawan. Termasuk dalam rapat mingguan yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta Heroe Poerwadi juga dibahas terkait ketaatan pelaku wisata terhadap aturan untuk mencegah potensi sebaran Covid-19.
“Wawali meminta kepada pengelola hotel supaya mentaati aturan yang telah disepakati bersama. Aturan one gate system apabila ada wisatawan yang menggunakan bus agar melakukan skrining di Terminal Giwangan. Apabila ada tamu wisatawan luar kota yang menginap supaya mematuhi aturan yang berlaku PPKM level 2,” kata Wahyu, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa 1 Februari 2022.
Dia menyatakan para pelaku hotel harus melakukan pemeriksaan terhadap tamu untuk mencegah potensi Covid-19. Misalnya terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan kategori hijau. Wahyu menyampaikan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2022 terkait aturan PPKM level 2, di antaranya membatasi kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan kategori hijau.
