“PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional. Status dan kedudukan PPPK sama dengan PNS sebagai ASN. PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi saudara-saudara ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi saudara-saudara adalah ASN yang punya profesionalisme,” terang Wali Kota dalam rilisnya.
Wali Kota berharap PPPK sebagai ASN Pemerintah Kota Salatiga dapat beradaptasi dengan cepat, bekerja dengan baik dan melayani masyarakat dengan tulus serta menanamkan dalam jiwanya untuk menjauhi segala bentuk praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Mustain, menyampaikan, seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 diikuti 378 pelamar untuk memperebutkan 64 formasi. Namun hingga saat ini, pelamar yang lolos seleksi hanya 21 orang atau 30 persen dari formasi yang ada.
“SK pengangkatan adalah 1 Januari 2022. Penempatan PPPK untuk Kota Salatiga pada 9 organisasi perangkat daerah, dan perintah untuk melaksanakan tugas mulai 2 Februari 2022. Selanjutnya PPPK akan mendapatkan hak gaji yang mulai berlaku sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sesuai golongan, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan istri/suami, tunjangan beras dan tunjangan tambahan penghasilan,” jelasnya. (rls)
