YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan workshop pengadaan barang secara langsung melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola. Kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui aplikasi dan swakelola. Terutama mengacu peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sub Koordinator Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Teuku Achmad Karnegi mengatakan kegiatan workshop rutin diadakan setiap tahun untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa di semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan serta menyelaraskan pemahaman pelaku pengadaan barang dan jasa tentang pengadaan langsung melalui aplikasi SPSE dan swakelola,” kata Teuku Achmad Karnegi, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Dia menjelaskan kegiatan itu menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan terkait peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola. Mengingat peraturan itu adalah implikasi dari perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga memiliki beberapa ketentuan yang berbeda.
