“Tahun kemarin 2021 kami sudah menginfokan (aturannya). Tahun ini kami lebih memberikan pemahaman lebih terkait pengadaan barang dan jasa. Karena dengan aturan di Peraturan LKPP nomor 12 ini sangat kompleks sekali dan banyak sekali, sehingga butuh pencerahan dan penyelarasan terkait pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Teuku Achmad menyatakan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 telah diatur secara rinci terkait teknis baik pengadaan secara langsung maupun swakelola. Termasuk contoh- contohnya semua sudah ada, sehingga tinggal mengikuti pedoman dari peraturan itu.
Melalui kegiatan itu diharapkan para pelaku pengadaan barang dan jas dari semua OPD di Pemkot Yogyakarta tidak salah dalam pengadaan barang dan jasa. “Diharapkan teman- teman juga lebih mudah dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Teuku Achmad.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah memiliki Peraturan Walikota nomor 117 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut dalam peraturan itu berisi bagaimana teman- teman pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara lebih rinci. “Tahun ini kami juga akan membuat perwal pengadaan barang dan jasa juga terkait swakelola,” imbuhnya.
