Penyaluran Bantuan Sembako di Jateng Capai 98 Persen

Tegoch mengatakan, Dinsos Jateng menggandeng berbagai pihak,  termasuk penegak hukum untuk mengawasi program tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyebar nomor aduan yang bisa dijangkau masyarakat.

“Bisa melaporkan ke kanal yang telah disampaikan. Di antaranya Dinsos 0851 5866 8448, Kemensos 0811 10 222 10 dan PT Pos Indonesia 0812 2333 0332 serta email di dinsos@jatengprov.go.id. Sampai saat ini, sudah ada 70 aduan yang masuk, rerata mengeluhkan terkait penyaluran dan kenapa harus beli ini dan itu,” imbuhnya.

Terkait validitas data penerima, Tegoch mempersilakan warga melaporkan jika ditemukan penerima yang dianggap tidak pantas. Hal itu bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store. Di platform tersebut, warga dapat melaporkan penerima yang dinilai tidak pantas menerima.

“Di aplikasi tersebut kita bisa saling kawal program bantuan sembako ini. Misal ada orang yang membutuhkan tapi tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tak mendapat bantuan atau sebaliknya ada masyrakat mampu tapi dapat bantuan. Nah tinggal laporkan di aplikasi tersebut untuk dilaporkan kelayakan atau tidaknya mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (rls)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *