Ia juga menyebutkan selain pemasangan rambu dilarang parkir dan aturan parkir satu lajur sepanjang Jalan Rajawali, juga berlakukan rekayasa jalan searah yang berada di jalan Sidoluhur, tepatnya samping pusat perbelanjaan Sami Laris. Sebelumnya kendaraan hanya diperbolehkan melintas satu arah dari Alun-alun Klaten menuju Jalan Rajawali, saat ini khusus roda dua diperbolehkan melintas dari arah Jalan Rajawali menuju Alun-alun.
Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan tempat parkir diluar badan jalan (off street) yang cukup luas telah disediakan di jalan Sidoluhur sebagai pengalihan tempat parkir yang berada di tepi Jalan Rajawali.
Ia juga memaparkan akan ada sosialisasi dan uji coba selama 30 hari dari tanggal pemasangan rambu yaitu Jumat 25 Februari 2022 dengan pengawasan dari personil Dishub. Kemudian mulai Minggu 27 Maret 2022 akan mulai dilakukan penindakan bagi pengguna jalan/pengunjung yang tidak mentaati rambu-rambu yang berlaku.
“Kalau dari kami (Dishub) nanti ada penggembokan parkir, kemudian nanti dari kami juga bisa koordinasi dengan Polres penindakan bersama dalam bentuk tilang,” pungkasnya. (Cakram)
