“Sudah kami amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Karangjati, di mana antara pelaku dan korban merupakan tetangga kos. Korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku, karena pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik. Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabuhi korban,” ungkap Kapolres melalui keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.
Dihadapan petugas dan korban, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, di mana pelaku pertama kali mengambil STNK korban terlebih dahulu saat berkunjung ke kamar korban. Selanjutnya mengambil kunci kontak sepeda motor korban untuk memuluskan aksinya. Sepeda motor curian digadaikan Rp2,8 juta kepada rekannya yang kos daerah Bawen.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi G 6542 IC beserta STNK. Selain itu, BPKB sepeda motor yang masih aman di tangan korban sementara ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (dhi)
