Overload, TPS Setro Tempuran Kabupaten Magelang Ditutup Permanen

MAGELANG, Cakram.net – Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa 19 April 2022. Ditutupnya TPS Setro ini lantaran banyak laporan dan keluhan dari warga setempat karena terjadi overload sampah.

Kondisi itu ditambah lagi banyaknya masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut saat melintas di jalan Raya Magelang-Purworejo, sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meski sudah dipasang banner larangan membuang sampah.

Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan, TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut. Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum tidak tertib lingkungan ini membuang sampah di depan TPS tersebut saat malam hari dan dini hari

“Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah di tempat ini,” ungkap Yuvita, dilansir dari laman beritamagelang.id, Selasa 19 April 2022.

Lebih lanjut, Yuvita mengatakan rencana ke depan, lahan TPS tersebut akan diubah jadi taman ataupun pusat kuliner untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah. Dalam hal ini Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.

Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *