Pemkot Yogyakarta Sosialisasikan Penagihan Pajak Daerah

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan sosialisasi terkait penagihan pajak daerah yang menyasar 45 kelurahan. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang tata cara penagihan pajak daerah. Terutama untuk mendukung optimalisasi penagihan pajak.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa menyebut total tunggakan pajak daerah di kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp145 miliar. Tapi apabila tunggakan pajak termasuk denda dan bunga nilainya mencapai sekitar Rp199 miliar. Dia mengaku upaya penagihan sudah banyak dilakukan BPKAD Kota Yogyakarta seperti bekerja sama dengan kejaksaan. Langkah lain yang dapat dilakukan adalah penagihan paksa.

“Di DIY ini baru pertama yaitu penagihan secara paksa yang kita tuangkan dalam Perwal Nomor 123 tahun 2021. Ini perlu semangat segoro amarto semangat gotong royong bagaimana kita bisa melaksanakannya,” kata Wasesa, dilansir dari laman jogjakota.go.id, Selasa 19 April 2022.

Mengacu Perwal Nomor 123 tahun 2021 alur penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Jika surat teguran setelah 21 hari tidak diindahkan akan diterbitkan surat paksa. Pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah menerima surat paksa. Jika sesudah batas waktu itu maka tindakan penagihan pajak akan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Sudah ada lima juru sita yang dikukuhkan walikota untuk kemudian akan turun ke lapangan dengan bantuan dukungan dari bapak ibu (kelurahan) untuk secara paksa menyita harta kekayaan wajib pajak maupun penanggung pajak. Ini yang akan kita lakukan untuk menagih,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *