Pemkot Yogyakarta Libatkan Warga Awasi Pajak Lewat Waspada

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi ketaatan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak dari konsumen. Masyarakat dapat mengawasi pajak dengan melaporkan melalui menu Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Pemeriksaan pajak atau pengawasan pajak mulai tahun ini juga melibatkan masyarakat melalui Waspada atau pengawasan pajak daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, dilansir dari laman jogjakota.go.id, Jumat 8 April 2022.

Pajak daerah yang masuk dalam pengawasan melalui Waspada adalah hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dia menyatakan masyarakat bisa mengawasi pembayaran pajak daerah dengan mengunggah foto struk atau nota pembayaran jasa dari usaha-usaha itu lewat menu Waspada di JSS.

“Ini bagian dari pengawasan masyarakat. semua akan dirangkai menjadi satu saat kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penetapan BPKAD Kota Yogyakarta Muhamad Rohmat Romadhon menjelaskan teknisnya masyarakat atau konsumen mengisi data formulir pada menu Waspada di aplikasi JSS, seperti jenis pajak yang akan dilaporkan. Kemudian mengunggah foto nota transaksi di aplikasi tersebut dan ada komitmen bahwa bertanggung jawab atas data yang dilaporkan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *