“Masyarakat atau konsumen pengguna hotel, restoran, hiburan dan parkir bisa mengupload notanya. Konsumen dari manapun. Misalnya tamu dari luar kota menginap di hotel di Yogyakarta bisa mengupload nota yang didapat sebagai bentuk pengawasan pajak daerah di Kota Yogyakarta,” terang Rohmat.
Dia menyampaikan data yang telah diunggah di Waspada akan masuk ke server Pemkot Yogyakarta. Data itu dapat digunakan BPKAD Kota Yogyakarta untuk pemeriksaan pajak daerah. Melalui laporan nota konsumen itu membantu mengawasi pajak daerah dan membantu wajib pajak yang belum terdaftar.
“Kami akan menyosialisasikan kepada konsumen dan pelaku usaha sehingga mereka tahu juga diawasi masyarakat,” imbuhnya.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah melalui Waspada, BPKAD Kota Yogyakarta akan memberikan hadiah dengan sistem poin. Dia menyampaikan setiap warga yang mengunggah nota akan mendapat poin dan diakumulasi. Kemudian diambil poin terbanyak dan dirangking. Rohmat menyebut hadiah yang disiapkan total senilai Rp20 juta. Masyarakat sudah bisa melaporkan dan periode pelaporan ditutup pada Oktober 2022.
“Bagi konsumen hotel restoran, hiburan dan pajak yang mengupload nota. Dapat reward dalam bentuk uang. Dinilai dengan poin dan terbanyak pertama, dua dan tiga akan mendapat hadiah,” pungkas Rohmat. (Cakram)
