Siti Zumaroh juga mengapresiasi kepada wajib pajak Rumah Makan Bajak Laut Muntilan yang selama ini dinilai sudah menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi yang bersangkutan menggunakan alat itu (tapping box) dengan baik. Semua transaksi dicatat di sana. Yang bersangkutan juga malah memberikan testimoni, yang awalnya merasa khawatir dengan pemasangan alat itu. Tetapi ternyata kekhawatiran itu sama sekali tidak terbukti dan justru yang bersangkutan merasa sangat terbantu,” ungkapnya.
Zumaroh menambahkan, bagi mereka yang tertib membayar pajak memiliki nilai lebih. Di samping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara (pelaku usaha) juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah.
Para wajib pajak hotel yang mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya Mesa Stila, Amanjiwo, Manohara, Hotel Le Temple, dan Borobudur Hills. Kemudian rumah makan diantaranya Geprek Mantul, D’Brajan Caffee dan Resto, KFC Pakelan, Rocket Chicken, dan Raja Kosek Srowol. Sementara tempat hiburan yang mengikuti antara lain, Inul Vista dan Kidz Creative Playground Artos. (Cakram)
