Kepala Pengadilan Agama Salatiga Fahruddin mengatakan, Pengadilan Agama bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili perkara. Dalam menerima perkara pun, ada beberapa hal yang berkaitan dengan instansi lain.
“Misalnya yang kami periksa adalah seorang ASN, tentunya hal tersebut selalu berhubungan dengan pemerintah kota. Seperti masalah perceraian, maka pengadilan akan berhubungan dengan Dinas Kependudukan, Disdukcapil. Maka, kerja sama ini harus terjalin dengan baik, guna menumbuhkan rasa kepuasan dan pelayanan di sana,” ungkapnya. (Cakram)
Halaman: 1 2
