Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Klaten Gandeng Kemenkes Sosialisaikan Akreditasi RS

KLATEN, Cakram.net – Demi meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten  mengadakan sosialisasi penyelenggaraan dan penilaian akreditasi Rumah Sakit di Pendapa Setda Kabupaten Klaten, Selasa 26 April 2022.

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI menjadi langkah awal tekad Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Yoga memaparkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE)  Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit harus melaksanakan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan jangka waktu berlakunya sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit.

“Saya berharap direktur rumah sakit agar menggerakkan seluruh sumber daya manusia yang ada di rumah sakit, untuk mempersiapkan akreditasi dengan sebaik-baiknya,” jelas Yoga, dilansir dari klatenkab.go.id, Selasa 26 April 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) Wilayah Klaten, Sigit Armunanto menjelaskan dengan adanya akreditasi dapat meningkatkan upaya menjaga mutu pelayanan Rumah Sakit dan mengutamakan keselamatan pasien.

“Setiap tiga tahun, semua Rumah Sakit wajib terakreditasi secara berkala,” jelas Sigit.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, dr Cahyono Widodo melaporkan sosialiasi diikuti 13 direktur rumah sakit di Kabupaten Klaten yang hadir secara langsung dan direktur rumah sakit se-Provinsi Jawa Tengah yang mengikuti secara virtual serta menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI yakni dr Sunarto dan dr Astri Hernasari.

Cahyono menyampaikan dari 13 RS yang ada di Kabupaten Klaten ada tujuh RS yang telah terakreditasi paripurna dengan masa kadaluarsa tahun 2022, satu RS terakreditasi utama dengan masa kadaluarsa Tahun 2022, tiga RS terakreditasi perdana dengan masa Kadaluarsa Tahun 2022 serta dua RS dengan surat pernyataan komitmen karena baru ( RSU PKU Muhammadiyah Pedan dan Prambanan).

Katanya, Dinkes selalu melakukan monitoring dan mengawal akreditasi Rumah Sakit baik milik Pemerintah maupun Rumah Sakit swasta yang ada di Kabupaten Klaten.

“Semoga melalui peningkatan mutu, keselamatan pasien di Rumah Sakit dapat ditingkatkan demi tercapainya kesehatan yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Klaten,” pungkasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *