Polres Semarang Ringkus Pencuri Uang Rp303 Juta, Uang Curian untuk Beli Mobil

UNGARAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Semarang meringkus Sukriyanto (34) warga Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan karena diduga mencuri di rumah Arif Kurniawan warga Tempuran Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Dalam aksi pencurian yang terekam kamera CCTV tersebut, tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp303 juta.

Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo mengungkapkan tersangka sendirian saat melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dia masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong lantaran ditinggal penghuninya menjalankan salat Idul Fitri.

“Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin 2 Mei 2022. Tersangka membawa sabit berupaya mencongkel pintu tetapi tidak berhasil. Dia kemudian masuk melalui ventilasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa 24 Mei 2022.

Tersangka berada di dalam rumah sekira 10 menit. Dia mengacak-acak lemari dan mendapatkan uang Rp303 juta. Tersangka kemudian kabur setelah mendapatkan uang hasil curian.

Aksi pencurian itu diketahui korban setelah pulang salat Id. Arif mendapati kondisi rumahnya berantakan dan uangnya hilang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *