Polres Semarang Ringkus Pencuri Uang Rp303 Juta, Uang Curian untuk Beli Mobil

Arif kemudian mengecek rekaman kamera CCTV dan diketahui pelaku pencurian menggunakan kaos warna merah dan celana panjang hitam. Pelaku membawa sabit. Arif melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menyampaikan tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo Jawa Timur pada Selasa 10 Mei 2022. Sebelum ditangkap, polisi melakukan pengintaian selama tiga.

“Tersangka ditangkap dalam perjalanan bersama dua rekannya ke Bali mengendarai mobil yang dibeli dari uang hasil curian. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku di bagian kaki kiri karena melakukan perlawanan,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, dua rekan tersangka berstatus sebagai saksi. Karena tersangka melakukan pencurian sendirian.

“Tersangka adalah seorang residivis. Dia sudah tiga kali masuk penjara  karena terlibat kasus pencurian,” jelasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *