TEMANGGUNG, Cakram.net – Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Nomor 420/4557 Tahun 2022, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan mulai tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan 25 Mei 2022.
PPDB dimulai dengan tahapan pencatatan calon peserta didik baru di SD Swasta. Kemudian berlanjut dengan jadwal pelaksanaan PPDB SD dan SMP Negeri dan diakhiri dengan pelaksanaan daftar ulang jenjang SMP pada tanggal 25 Mei 2022.
Persiapan pelaksanaan PPDB sudah dimulai sejak awal tahun 2022 dengan menyiapkan semua kelengkapan peraturan, sarana prasarana pendukung, tahapan verifikasi data siswa, serta menyiapkan semua SDM yang terlibat dalam proses PPDB. Dilaksanakan pula tahapan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Temanggung.
PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 sedikit berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan kesiapan bagi panitia PPDB, baik di tingkat satuan pendidikan, maupun di tingkat kabupaten dan pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh dan melibatkan semua stakeholder, mulai pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, OPD terkait dan pihak lain yang dapat mendukung pelaksanaan PPDB.
“Beberapa kendala dan permasalahan yang terjadi dan membutuhkan penanganan telah diantisipasi oleh panitia PPDB Kabupaten dan Panitia Satuan Pendidikan, diantaranya adalah permasalahan data kependudukan, data peserta didik dan kendala akses penggunaan aplikasi PPDB online,” ungkap Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung, Andrie Arfianto, dilansir dari temanggungkab.go.id, Minggu 8 Mei 2022.
