Andrie menyampaikan, beberapa hal yang dilakukan panitia PPDB dalam mengatasi kendala tersebut. Antara lain pelaksanaan sosialisasi PPDB yang masif dengan menggunakan fasilitas publikasi yang dimiliki oleh Pemkab Temanggung dan Dindikpora; Bimbingan teknis kepada satuan pendidikan, khususnya operator PPDB; Melakukan koordinasi dengan OPD terkait; Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, melakukan pengaduan dan melaporkan hal-hal yang mungkin berbeda dari ketentuan pelaksanaan PPDB; Menyediakan helpdesk di Kantor Dindikpora, serta menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk melayani kendala dan permasalahan yang dialami masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
“Diharapkan dengan semua upaya yang dilakukan tersebut, pelaksanaan PPDB online Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2022/2023 dapat berjalan secara obyektif, transparan, non diskriminatif dan akuntabel,” tandas Andrie. (Cakram)
