BPBD Rancang Kajian Resiko Penanggulanan Bencana di Kota Yogyakarta

“BPBD harus memberikan pemahaman yang jelas, terstruktur dan terukur pada seluruh masyarakat tentang situasi yang berpotensi kontraproduktif. Karena resiko bencana yang terjadi di Kota Yogyakarta dapat mempengaruhi sosial ekonomi, masyarakat sudah bersiap dan menyusun antisipasi yang jelas,” tambahnya.

Kota Yogyakarta menjadi pusat perekonomian mempunyai pemukiman yang padat dan  dilewati beberapa sungai. Dari kondisi tersebut, Kota Yogyakarta berpotensi terjadi bencana dan yang sering terjadi angin kencang, diikuti dengan kebakaran permukiman, banjir, dan tanah longsor yang berada di tebing sungai-sungai yang melewati Kota Yogyakarta.

Nur Hidayat menjelaskan Kota Yogyakarta yang merupakan kawasan rawan bencana perlu adanya upaya upaya penanggulangan bencana. Upaya tersebut tidak lepas dengan memperhatikan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan, kenyamanan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, standart pelayanan minimal urusan bencana meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

“Pada tugas pertama dalam pelayanan informasi rawan bencana, BPBD Kota Yogyakarta harus memiliki kajian resiko bencana. Sehingga disusunnya dokumen kajian resiko bencana digunakan sebagai pedoman upaya pencegahan dan penanganan kebencanaan di Kota Yogyakarta,” ujar Nur Hidayat.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *