UNGARAN, Cakram.net – Seorang pelaku pencurian dan seorang penadah barang curian ditangkap berhasil ditangkap Satreskrim Polres Semarang. Tersangka pencurian berinisial SM (23) warga Kudu, Genuk, Kota Semarang, sedangkan penadahnya berinisial M (38) warga Kandangan Kabupaten Temanggung.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah barang curian,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna, Kamis 9 Juni 2022.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian itu berawal pada Rabu 15 maret 2022 lalu saat pelaku SM yang mengaku bernama Adit berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial (medsos). Kemudian pada Jumat 18 Maret 2022, pelaku mengajak korban berinsial NS (21) asal Nabire Papua untuk bertemu di depan RS Elisabeth Semarang. Selanjutnya korban diajak ke arah Ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di Bandungan.
“Pelaku yang telah memesan kamar mengajak korban untuk beristirahat di hotel. Namun pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak ada. Sepeda motor dan handphone milik korban juga hilang,” ungkap Agil.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisa ITE (informasi dan transaksi elektronik), lanjut Agil, Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti handphone. Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku pencurian, yakni SM.
